google-site-verification: google51e6679b298d5a31.html ENTREPRENEUR MUDA 2011: Etika Dalam Profesi

ENTREPRENEUR MUDA 2011

Jumat, 04 Juni 2010

Etika Dalam Profesi

BAB I
ISI
1.1 Etika Profesi Polisi
KEKERASAN di lingkungan Polri, berbentuk umbar emosi dengan cara memuntahkan 6 peluru oleh anak buah (Briptu Hance) yang mengakibatkan kematian Wakapolwiltabes Semarang AKBP Lilik Purwanto (14/3), kembali mencoreng citra Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kasus ini naga-naganya mustahil bisa terjadi, bila setiap anggota Polri benar-benar melandasi profesinya dengan etika.
Kasus menyedihkan sekaligus memalukan itu, membuktikan betapa mutlak pentingnya profesi polisi dilandasi etika. Langkanya etika dibalik profesi polisi, menyebabkan setiap anggota polisi merasa berhak mengambil jalan pintas untuk melawan perintah atasan, atau menolak mutasi, atau menerapkan diskresinya, dengan cara yang bertentangan dengan etika profesi.
Karenanya, penanaman nilai-nilai etika di balik setiap upaya membangun dan mengembangkan Polri yang profesional, mutlak perlu diprioritaskan.
Prioritasisasi etika polisi profesi di negeri ini, seharusnya dimulai sejak langkah awal dari sistem dan sub-subsistem rekrutmen anggota Polri. Dengannya, hanya warga masyarakat yang diyakini mampu menjunjung tinggi nilai-nilai etika, memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Polri, pada jenjang manapun.

Drama kekerasan di lingkungan Polri, agak mustahil terjadi jika setiap anggota Polri benar-benar mematuhi etika profesinya. Sebab ketika Briptu Hance menarik pelatuk pistolnya, untuk menyakiti atau membunuh, hati sanubarinya sadar betul aksinya itu merupakan pelanggaran etika polisi.
Tanpa etika, profesi polisi tidak punya arti, juga tidak punya makna apa-apa, selain menyajikan "wajah kekerasan". Profesi polisi memang (dan seharusnya selalu) melekat dengan prinsip moral dasar yang disebut etika. Etika profesi polisi, mendorong warga masyarakat penyandang status polisi, memperlakukan orang lain sebagaimana dia memperlakukan diri sendiri.
Etika profesi polisi, seharusnya juga menjiwai setiap sistem, subsistem, kurikulum dan silabi pendidikan serta pelatihan di lingkungan Polri: Secaba, Secapa, Akademi Kepolisian, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, dan berbagai jenjang pendidikan/pelatihan lain di lingkungan Polri.
Kuatnya lembaga dan dominannya kultur Polri yang profesional di atas landasan etika, merupakan prasyarat mutlak pencegahan drama kekerasan di tubuh Polri. Baik antarsesama anggota Polri, maupun antara anggota Polri dan warga masyarakat lain.
Karenanya, membangun dan mengembangkan polisi yang profesional di atas landasan etika profesi yang mapan dan kuat, merupakan kebutuhan mendesak. Tanpa itu sulit berharap reformasi sistemik, instrumental dan kultur Polri, akan pernah dapat diwujudkan. (Novel Ali, dosen FISIP Undip; anggota Komisi Kepolisian Nasional-64)
1.2 Etika Profesi Hakim
Dunia hukum di Indonesia telah mengalami pasang dan surut. Banyak pihak yang mencibir sinis dan pesimis namun ada juga yang tetap menaruh harapan. Banyak masalah yang memicu kekecewaan masyarakat, salah satunya adalah konkursus tentang etika profesi hukum yang sering dikangkangi oleh mereka-mereka sendiri yang berkecimpung di dalam dunia hukum itu sendiri. Hal ini pula berkaitan dengan profesi hakim sebagai salah satu profesi terhormat di dunia hukum atau dapat juga dikatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari profesi hukum sekaligus sebagai motor penggerak mesin peradilan.
Sehubungan dengan itu, telah dimaklumi bahwa sejak dulu keluhan-keluhan sering dialamatkan pada dunia peradilan kita. Kalaulah dapat disebut suatu masa, keluhan-keluhan itu terutama terjadi sejak masa orde lama, terus ke masa orde baru, dan tetap berlangsung hingga saat ini.

Ditinjau dari kemampuan masyarakat memberikan reaksi, atau respons terhadap dunia peradilan, ada fluktuasi keluhan-keluhan yang disampaikan. Pada suatu saat masalah indepedensi mengemuka, di saat lain muncul ke permukaan masalah mutu hakim dan mutu putusan

Semua keluhan di atas bermuara pada pertanyaan tentang profesionalitas hakim yang bersangkutan. Sehingga hampir dapat dikatakan bahwa hakim yang baik adalah hakim yang profesional di bidangnya. Bagir Manan menguraikan sedikitnya ada 5 (lima) perspektif untuk menjadi hakim yang profesional, yaitu : dalam perspektif intelektual sebagai perspektif pengetahuan dan konsep-konsep baik ilmu hukum maupun ilmu-ilmu atau konsep-konsep ilmu lain terutama ilmu sosial; dalam perspektif etik, berkaitan dengan moral; dalam perspektif hukum, sehubungan dengan ketaatan hakim pada kaidah-kaidah hukum baik bersifat administratif maupun pidana; dalam perspektif kesadaran beragama, berkenaan dengan hubungan seorang hakim dengan Tuhannya; dan terakhir dalam perspektif teknis peradilan dimana pengusaan terhadap hukum acara (hukum formil) mutlak diperlukan.
Berkaitan dengan 5 (lima) perspektif hakim yang baik sebagaimana telah dipaparkan secara singkat di atas maka untuk mempersempit pembahasan dalam tulisan ini maka penulis mengkonsentrasikan penulisannya pada hal-hal yang berkaitan dengan hakim dalam perspekif etik. Hal ini tentunya sesuai
1.3 Etika Profesi DokterSelama sekitar seminggu, reporter Harian Jakarta, menelusuri masalah malpraktik di lingkungan kedokteran. Laporan disusun oleh Erguna Tarigan,Abdul Samad, Elvira Anna, Vonny Lumowa, Uup Ghufron, Afif Yufril Attamimi bersama Albert Kuhon yang sekaligus menyuntingnya. Dua laporan telah disajikan Minggu (20/6) dan lima lainnya dihalaman ini. Kekuasaan sebuah profesi bisa mengubah nasib atau jalan hidup orang. Profesi Hakim, yang semestinya bebas nilai, bisa menentukan dan menghilangkan hak atau kebebasan seseorang. Dokter juga memiliki kekuasaan atas fisik atau tubuh pasiennya. Kesalahan seorang dokter dalam pengambilan keputusan saat melaksanakan profesinya, bisa mengakibatkan pasiennya mengalami gangguan kesehatan, cacat atau bahkan meninggal dunia. Tapi kalangan dokter sering digolongkan kebal hukum. Kesaksian rekan-rekan seprofesi, pasti akan meringankan atau bahkan membebaskan para dokter yang terjerat kasus-kasus malpraktik. Seringkali saksi ahli kalangan dokter melindungi rekannya yang dituduh melakukan malpraktik. Pasal 14, Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia, mengharuskan mereka bertindak begitu. Pasal itu berbunyi ; setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. Jadi setiap dokter yang membantu pembuktian kesalahan rekannya, bisa dinilai melanggar kode etik profesi dan disidang oleh Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Kedokteran Indonesia. Berikut adalah catatan mengenai sebagaian kecil dari kasus malpraktik diberbagai rumah sakit di Jakarta dan sekitarnya. Beberapa di antaranya disidangkan di pengadilan. Kasus yang tidak sampai menjadi perkara di pengadilan, tentu lebih banyak lagi. Meninggal dunia. Bulan April lalu, Ketua Tim Dokter RS Cipto Mangunkusumo, Amir Thayib yang menangani penyakit tumor intra abdomen (tumor dalam perut) Wulan Yulianti (8 bln), dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Penundaan operasi bagi pasien itu diduga menyebabkan kematian Wulan. Jum’at (18/6) Mugiharto melaporkan sejumlah dokter Rumah Sakit Haji Pondok Gede ke Polda Metro Jaya. Pria itu menuduh para dokter di Pondok Gede kelalaian para dokter mengakibatkan putrinya yang bernama Latifah (5) meninggal 17 Maret 2004 lalu. RS Bersalin YPK Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya diduga melakukan malpraktek yang mengakibatkan Lusi Maywati (30) meninggal setelah menjalani bedah Caesar. RS Budi Lestari, Bekasi tanggal 9 Mei 2004 dilaporkan lalai dalam menangani Jeremia, bayi Nyonya Herly Sitorus yang baru lahir disana, mengalami pendarahan otak. Ade Irma Affandy (37) keguguran setelah ditangani dr. Antonius dari RS Siloan Gleneagles (RSSG), Lippo Karawaci Tangerang. Ade Irma yang hamil empat bulan itu menjalani rawat inap di RSSG dan diberi obat. Ternyata obat itu membuat keguguran. Dokter Antonius dilaporkan ke Polresta Tangerang. Cacat seumur hidup. Dr. Irwanto, peneliti dari Universitas Katolik Atmajaya Jakarta lumpuh total akibat kesalahan perlakuan medis penyakit oleh pihak kedokteran. Irwanto Nyeri Punggung dan dada kiri, diberi streptokinase 1.500 Internasional unit (IU) yang harganya Rp. 4,8 juta RS Internasional Bintaro (RSIB). Dan enzim itu membuat Irwanto lumpuh. Abdul Gofar (54) Kamis (17/6) mengadukan seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta ke Polda Metro Jaya. Dokter itu diduga melakukan kelalaian terhadap Gofar yang menjadi pasiennya. Gofar menceritakan penyakit syarafnya bertambah parah padahal ia telah menjalani dua kali operasi disana. Augustianne Sinta Dame Marbun, istri pengacara kondang Hotman Paris Hutapea SH diangkat rahimnya akibat diagnosis dr Julianto Witjaksono, SpOG dari RS Mitra Kemayoran. Ternyata kasus kesehatan Augustine bisa diselesaikan tanpa harus melalui pengangkatan rahim. Menurut pihak RS Mount Elizabeth Singapura, masalah itu bisa diselesaikan melalui penyinaran laser selama 10 menit. Akibatnya Hutapea menggugat RS Mitra Kemayoran membayar ganti rugi Rp.55,4 milyar. Sumber : Harian Jakarta, 21 Juni 2004
1.4 Etika Profesi Programmer
Pemrograman komputer membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari kode-kode etik ini disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional.
Kode etik seorang programmer adalah sebagai berikut :
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta
kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh
pihak kedua tanpa izin.
Etika profesi yang berlaku bagi programmer di indonesia 36. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya
programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Pada umumnya, programmer harus mematuhi “Golden Rule”: Memperlakukan orang
lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Jika semua programmer mematuhi
peraturan ini, maka tidak akan ada masalah dalam komunitas.
1.5 Etika Profesi Web Designer
Mungkin anda pernah membuka suatu situs internet dan sangat menyukai gambar-gambar animasinya sehingga anda tertarik untuk mengunjungi situsi itu kembali.Atau, mungkin anda juga pernah merasa kesal karena proses download ( pengambilan data di internet ) membutuhkan waktu lama, padahal andasedang terburu-buru.Pernakah terpikir oleh anda siapakah yang berada di belakang layar halaman situs yang terpampang di layar komputer anda ?


Tampilan yang anda lihat di setiap situs, baik yang berupa tulisan disertai satu dua foto , sampai bentuk-bentuk animasi seperti gambar yang berubah setiap kali anda menyentuhkan mouse ke atasnya, merupakan buah karya para web-designer.
Seorang web-designer bertanggung jawab terhadap konsep desain suatu situs sampai situs itu selesai secara offline ( belum dapat diakses melalui internet) .Hasil rancangan ini didiskusikan pula dengan web developer , yang bertanggung jawab untuk membuat program , membeli domain (.co.id, .com atau .net ) dan hal lain-lain yang menunjang situs tersebut agar dapat dilihat secara online ( menggunakan akses internet )

Sebelum merancang suatu situs, web-designer terlebih dahulu perlu mengetahui konsep yang ingin ditampilkan oleh perusahan atau pemilik situs. Ia harus memperhatikan tujuan, manfaat, serta target konsumen/pengunjung yang dituju, untuk dijadikan dasar pertimbangan ketika membuat rancangan. Dapat dikatakan , web-designer merupakan jembatan yang menghubungkan pemilik situs dengan user ( pengunjung situs ) . Semakin ramah halaman situs terhadap pengunjungnya, umunya semakin disukai.Di sini, kata ramah bisa diartikan sebagai mudah digunakan , menarik, aksesnya cepat, jenis huruf dan warnanya tidak membuat matanya lelah.
Sebenarnya, cara kerja web-designer tidak banyak berbeda dengan cara kerja desainer grafis.Hanya, untuk mendesain situs ada keterbatasan-keterbatasan yang harus diperhatikan.Misalnya, warna yang tampil di media internet tidak sebagus di media cetak. Memasukkan ( upload ) foto pun ada batasannya. Jika di media cetak ukuran foto sebesar apapundapat dimasukkan, untuk situs ukuran foto maksimal 25 kilobyte.Karena, jika melebihi batas waktu tersebut, waktu downloading satu halaman situs saja akan membutuhkan waktu yang lama. Tak hanya besar foto, semakin rumit dan banyakanimasi juga dapat mempengaruhi waktu pengambilan data.

Semakin meluasnya pengunaan internet di masyarakat , menyebabkan profesi ini pun berkembang pesat. Dulu, order pembuatan situs hanya diperoleh dari perusahan-perusahaan besar saja. Sekarang, toko-toko kecil pun sudah mulai menyadari perlunya memiliki situs sendiri karena promosi melalui internet cakupannya lebih luas dan tak terbatas. Melihat respon masyarakat yang begitu besar terhadap internet sebagai salah satu media informasi, perkembangan profesi ini di masa mendatang cukup mendatang.
Berap penghasilan seorang web-designer ? Pengalaman dan jam terbang membedakan �harga� seorang web-designer. Gaji pokok seorang web-designer yang bernaung pada suatu perusahaan , bisa berkisar antara dua sampai lima juta rupiah, ditambah berbagai tunjangan yang berlaku di perusahaan itu ( kesehatan, THR, dan lain-lain ). Tetapi, seorang web-designer yang bekerja freelance bisa memasang harga hingga 15 juta rupiah untuk mengerjakan suatu proyek , tidak termasuk biaya pembelian tempat ( domain )
1.6 Etika Profesi Web Programmer
Dari segi Knowledge dan Skill (hard skill), kualifikasi atas hard skill yang disyaratkan oleh PT Alfasoft Cabang Malang sangat wajar. Seorang web programmer umumnya wajib menguasai dasar-dasar pemrograman web seperti ASP/PHP, HTML, JavaScript, CSS, Ajax dan menguasai pemrograman database seperti menguasai bahasa SQL dengan database MySQL atau Oracle.
Tentu saja, jika hanya skill yang dimiliki tapi tidak pernah membangun suatu aplikasi database sama saja bohong. Kualifikasi yang disyaratkan juga diharuskan seorang web programmer pernah membangun aplikasi database menggunakan ASP/PHP (Hypertext Preprocessor).
Dari segi Attitude (soft skill), kualifikasi yang disyaratkan yaitu memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan memiliki komitmen dan etos kerja yang tinggi. Menurut saya, syarat ini wajar.
Komunikasi yang baik dimaksudkan seorang web programmer yang memiliki komunikasi yang baik dengan rekan-rekan kerjanya, maka output yang dihasilkan akan lebih maksimal dan proses kerja menjadi lebih optimal.
Komitmen tentu saja suatu sikap/attitude yang wajib dimiliki seorang karyawan/pekerja. Jika tidak memiliki komitmen, maka sistem yang dibangun akan rusak.
Etos Kerja. Dalam kamus besar bahasa Indonesia etos kerja adalah semangat kerja yang menjadi ciri khas dan keyakinan seseorang atau sesesuatu kelompok. Hal ini tentu saja wajib dimiliki seorang karyawan/pekerja. Dengan dimilikinya Etos Kerja, akan lahir semangat untuk menjalankan sebuah usaha dengan sungguh-sungguh, adanya keyakinan bahwa dengan berusaha secara maksimal hasil yang akan didapat tentunya maksimal pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar